josstoday.com

MUI: Hormati Putusan Hukum Terhadap Ahok

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi meminta umat Islam dan masyarakat menghormati putusan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang divonis penjara dua tahun karena kasus penistaan agama.

josstoday.com

Pengacara Belum Bisa Pastikan Apakah Ahok Langsung Ditahan

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan belum bisa memastikan apakah kliennya akan langsung ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta

josstoday.com

Ahok akan Ajukan Banding

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

josstoday.com

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama

josstoday.com

Sidang Ahok - Hakim: Berkas Putusan 630 Halaman

Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama

josstoday.com

Sidang Buni Yani di Bandung

Kejaksaan Agung menyatakan persidangan terdakwa pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan digelar di Bandung setelah Mahkamah Agung menyetujui itu.

josstoday.com

Jaksa Agung: Tunggu Hakim Putuskan Perkara Ahok

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan saat ini perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah berada di tangan hakim.

josstoday.com

Ahok Ibaratkan Diri Sebagai Ikan Nemo dalam Pembelaan

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengibaratkan diri sebagai ikan badut

josstoday.com

Pengacara: Ahok Juga Ajukan Pledoi Sendiri

Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kliennya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi

josstoday.com

Pengacara Basuki Purnama Ingin Uji Nyali Jaksa

Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Basuki Purnama, menyatakan, mereka ingin menguji nyali alias keberanian jaksa untuk menuntut bebas terhadap kliennya atas perkara penodaan agama.